Minggu, 03 Desember 2017

SMS Kampanye Menurut Depkominfo

SMS Kampanye Menurut Depkominfo


Departeman Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) segera menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Depdagri untuk membhasa aturan kampanye lewat SMS. Prisipnya, Kampanye lewat SMS tidak akan dilarang.

Menkominfo Mohammad Nuh menyatakan, pada pertemuan dengan Depdagri dan KPU itu akan Depkominfo akan menawarkan aturan kampanye sekaligus mengajak para operator telekomunikasi dan media massa untuk ikut mensosialisasikan pemilu. "Kita Rencanakan pertemuannya minggu depan", Ujar Nuh.

Mantan rektor ITS ini mengaku, rangcangan peraturan tentang aturan kampanye lewat SMS  itu sangat ditunggu-tunggu dan memang dikehendaki oleh partai politik. "Fasiltas ini jelas ditunggu-tunggu karena sudah banyak oleh partai politik jasa telekomunikasi ini untuk program kampanye" tambahnya.

Menkominfo menegaskan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi para calon anggota legislatif maupun capres /cawapres untuk berkampanye melalui pemanfaatan informasi teknologi seperti Softaware SMS Kampanye , Apa saja kira-kira bentuk kampanye yang akan menggunakan layanan telekomunikasi itu? antara lain mencakup jasa telepon dasar dan fasilitas layanan tambahannya, termasuk didalamnya jasa pesan singkat (sms), jasa pesan multimedia (multimedia messaging service/mms), jasa premium, nda dering (ring tone) dan nada dering balik (ringback tone).

Sementara itu yang persoalan yang perlu diatur secara rinci dalam rancangan peraturan itu antara lain meliputi prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyaraat, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keajiban mendaftar bagi para pelaksana kampanye atau tim kampanye melalui KPU atau KPUD, materi kampanye, wakttu dan tanggal pelaksanaan.

Selain itu peraturan juga memberi rambu-rambu tentang larangan-larangan seperti memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada pelaksana kampanye atau tim kampanye. Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi, diwajibkan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.

SMS Kampanye untuk Pilpres / Pileg / Pilkada

SMS Kampanye menurut Depkominfo

adalah salah satu cara metode kampanye terbaru dengan menggunakan media sms yang sudah terbukti efektif. Dari waktu ke waktu, jumlah pengguna telepon seluler terus meningkat, lalu lintas SMS dan MMS juga semakin meningkat. seain media cetak dan media elektronik, SMS dan MMS merupakan media kampanye yang paling efektif karena SMS langsung dikirimkan ke no pribadi (lebih personal)

Penyebar pesn-pesan kampanye yang dilakukan oleh partai politik. Dalam waktu singkat, SMS bisa menyebar kebanyak orang, lalu dari orang yang menerima tersebut bisa diteruskan lagi keorang lain, sehingga jangkauannya pun sangat luas. Dari hasil evaluasi pemilu-pemilu sebelumnya, media SMS sudah banyak dipergunakan dan terbukti hasilnya sangat Efektif.

SMS/MMS Kampanye adalah satu-satunya media paling tepat sasaran, Dan juga SMS Untuk Kampanye sudah mendapat izin dari Depkominfo, Mengapa? karena penerima SMS adalah mereka yang berusia 17 tahun keatas dan mempunyai hak untuk memilih, dengan lokasi sesuai Dapil Caleg bersangkutan. Jika diluar batas wilayah Dapil, maka user tersebut tidak akan menerima SMS Kampanye dari anda.

0 komentar:

Posting Komentar